Senin, 29 September 2025

Grasi Antasari

Antasari Layak Jabat Jaksa Agung, Ini Pernyataan Prasetyo

Junimart Girsang menilai Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar layak menjabat Jaksa Agung.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) menyampaikan pendapatnya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12/2016). Rapat itu membahas perkembangan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo enggan berandai-andai mengenai kabar Antasari Azhar yang disebut layak menjabat sebagai Jaksa Agung.

"Jangan berandai-andai lah," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Prasetyo mengaku tidak dalam kapasitas setuju atau tidak setuju.

"Saya tidak ada kapasitas untuk itu," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar layak menjabat Jaksa Agung.

"Saya kira layak. Tidak ada hambatan. Tidak ada larangan seseorang terpidana menjadi pembantu presiden, enggak ada larangan itu. Itu menjadi hak prerogatif presiden. Apalagi beliau sudah mendapatkan grasi," kata Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Anggota Komisi III DPR itu menilai Antasari mampu menjabat Jaksa Agung.

Apalagi, secara profesi Antasari dibesarkan di Kejaksaan.

Terakhir, seingat Junimart, Antasari menjabat sebagai Direktur Penyidikan Umum di Kejaksaan Agung sebelum bertugas di KPK.

"Beliau mampu untuk itu. Tapi semua kembali ke Pak Presiden. Apakah presiden membutuhkan sosok antasari sebagai pembantu presiden, kita tunggu saja," kata Junimart.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan