Selasa, 12 Agustus 2025

Jampidsus Akui Dahlan Iskan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mobil Listrik

"Teman-teman kan sudah dapat info dari Puspenkum," ujar Arminsyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2/2017).

Penulis: Abdul Qodir
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Dahlan Iskan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan Eksespsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (13/12). 

Dasep Ahmadi telah dibawa ke pengadilan dan divonis terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Kejaksaan Agung mengajukan banding hingga kasasi atas putusan itu. Sebab, Dasep Ahmadi dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Padahal, dalam berkas dakwaan, nama Dahlan disebut turut merugikan keuangan negara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan