Jampidsus Akui Dahlan Iskan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mobil Listrik
"Teman-teman kan sudah dapat info dari Puspenkum," ujar Arminsyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2/2017).
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Malvyandie Haryadi
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Dahlan Iskan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan Eksespsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (13/12).
Dasep Ahmadi telah dibawa ke pengadilan dan divonis terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.
Kejaksaan Agung mengajukan banding hingga kasasi atas putusan itu. Sebab, Dasep Ahmadi dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Padahal, dalam berkas dakwaan, nama Dahlan disebut turut merugikan keuangan negara.