Sabtu, 9 Agustus 2025

Gaji Guru Honorer Ditunda, Mendikbud Bilang Sabar

"Kami sedang siapkan peraturannya, mudah-mudahan aktif bulan ini," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Editor: Hasanudin Aco
youtube
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy. 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait penyaluran gaji bagi para guru honorer yang saat ini masih tertunda akibat pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

"Kami sedang siapkan peraturannya, mudah-mudahan aktif bulan ini," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (4/2/2017) sore.

Menurut Muhadjir, masih perlu ada harmonisasi peraturan antara peraturan Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan sebelum peraturan tersebut diterapkan.

Baca: Istri Guru Honorer Mengeluh Gajinya Rp 250 Ribu Sebulan ke Djarot, Padahal Mantan Atlet PSSI

Baca: Guru Honorer Merangkap Guru Ngaji di Jabar Hanya Terima Dana Hibah Rp 200-500 Ribu

Di samping itu, perlu ada pula "fatwa" dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) supaya ke depan tidak timbul masalah baru.

"Walaupun niatnya baik, kalau caranya tidak baik, nanti malah jadi masalah. Kalau prinsip saya sebagai Mendikbud, sangat perhatian dan memahami bahwa masalah ini harus segera diselesaikan," tuturnya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu pun meminta kepada para guru untuk bersabar sampai peraturan tersebut selesai "digodok" dan hak-haknya segera terpenuhi.

"Ya, sementara ditunda dulu, sabar dulu sambil berdoa mudah-mudahan segera tuntas," ujarnya.

Ia menyebut jumlah guru honorer di Indonesia tercatat ada sekitar 160.000 orang.

Sebanyak 26.000 di antaranya diangkat oleh masing-masing pemerintah daerah dan sisanya diangkat oleh kepala sekolah.

Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan