Kasus Suap Di Kementerian PU
KPK Bidik Aliran Uang Kepada Bupati Halmahera Timur Terkait Suap Proyek Jalan
"Sepanjang relevan dan dua alat bukti cukup, kami akan lakukan pengembangan perkara,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pengusutan tidak berhenti pada 10 tersangka saja.
Penyidik akan mengusut penerimaan suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir ke Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan.
"Kami akan dalami sejumlah nama yang terungkap di persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, Amran HI Mustary," ujar Febri, Selasa (7/2/2017).
Menurutnya sepanjang petunjuk dan alat buktinya cukup, bukan tidak mungkin ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Sepanjang relevan dan dua alat bukti cukup, kami akan lakukan pengembangan perkara," ucapnya.
Febri menjelaskan kasus suap proyek jalan tersebut sangat penting dituntaskan.
Alasannya, sudah selayaknya anggaran infrastruktur benar-benar dirasakan rakyat.
Diketahui, dalam sidang pada 23 Januari 2017 lalu, orang kepercayaan Amran HI Mustary, Imran S Djumadil mengaku tiga kali dititipkan uang oleh Abdul Khoir untuk diberikan kepada Rudy Erawan.
Uang pertama Rp 3 miliar sebagai bagian dari suksesi Amran sebagai kepala balai.
Kedua, uang Rp 2,6 miliar sebagai dana optimalisasi DPR RI.
Ketiga, uang Rp 500 juta untuk dana kampanye Rudy.
Bahkan Imran juga mengaku pernah dititipkan uang Rp 200 juta oleh Abdul Khoir.
Uang itu merupakan permintaan bantuan Rudy Erawan untuk kegiatan PDI Perjuangan pada 2015.
Diungkapkan Imran, pemberian uang dari Abdul Khoir kepada Rudy Erawan tidak terkait dengan program aspirasi berupa proyek jalan di Maluku yang ingin dikerjakan Abdul Khoir.
Melain karena posisi penting Rudy di PDI Perjuangan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin.
Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan Sok Kok Seng.
Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.
Senin (6/2/2017) kemarin, KPK juga menetapkan Wakil ketua Komisi V DPR Yudi Widiana (PKS) dan anggota komisi V DPR Musa Zainuddin (PKB) sebagai tersangka penerima suap.
Yudi diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari So Kok Seng, sementara Musa diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari Abdul Khoir.