Irman Gusman Menilai Tuntutan Penjara 7 Tahun Sangat Tinggi dan Memberatkan Dirinya
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman merasa terkejut sekaligus terpukul atas tuntutan pidana jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Dewi Agustina
"Senin 20 Februari kita mulai pukul 09.00 WIB," kata ketua Majelis Hakim Nawami.
Penasihat hukum terdakwa Irman Gusman Maqdir Ismail menegaskan kliennya hanya terbukti menerima uang Rp 100 juta dari pihak CV Semesta Berjaya.
Menurut Maqdir, kliennya tidak bisa dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak sesuai.
Ia menilai, pasal tersebut tidak bisa digunakan karena Irman Gusman tidak menyalahgunakan wewenangnya.
"Tidak ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Pak Irman berkaitan pengadaan gula 1.000 ton. Sehingga, dengan tidak adanya penyalahgunaan jabatan ini, maka beliau tidak bisa dihukum dengan ketentuan pasal 12 huruf b," kata Maqdir.
Menurutnya, Irman tidak mengetahui jika bungkusan yang dia terima dari istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaverindy Sutanto, Memi adalah uang.
"Satu-satunya yang bisa dibuktikan adalah memang betul beliau diberi uang Rp 100 juta tanpa beliau ketahui. Oleh karena hal ini terbukti, maka yang terbukti adalah ketentuan pasal 11 Undang-Undang Tipikor," kata dia. (tribunnews/rik)