Rabu, 27 Mei 2026

Perlawanan Antasari

SBY: Semua Penegak Hukum yang Proses Kasus Antasari Masih Ada Semua

SBY menjawab permohonan Antasari itu lewat cara mempersilakan penegak hukum buka-bukaan atas kasus Antasari secara terang benderang.

Tayang:
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Susilo Bambang Yudhoyono saat konferensi pers di rumahnya, Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017). 

Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon kepadanya.

"Aduh, Pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," kata Antasari, menirukan ucapan Hary saat itu.

Antasari bersikeras untuk menolak. Saat itu, Antasari siap menerima risiko apa pun atas sikapnya itu.

Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Nasrudin Zulkarnaen.

Hingga putusan peninjauan kembali, Antasari divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara.

Kini, ia sudah dinyatakan bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved