Jumat, 24 April 2026

Melongok '72 Ruangan Horor' di Gedung Merah Putih KPK

2 ruangan tersebut digunakan untuk memeriksa para terperiksa di proses penyelidikan serta para saksi dan tersangka di proses penyidikan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Salah satu ruang interogasi di KPK 

Dua kursi hitam disediakan untuk penyidiik dan orang yang diperiksa.

Sementara, di atas meja hanya terdapat layar monitor komputer plus keyboard-nya dan beberapa alat tulis.

Namun, di sudut ruang tunggu pengacara dan ruang utama pemeriksan juga terpasang kamera pengawas CCTV.

Selain itu, akses pintu masuk untuk penyidik dan tersangka plus pengcaranya juga dibedakan.

Penyidik akan melewati pintu akses bagian belakang ruang pemeriksaan.

Kedua pintu masuk ke ruang pemeriksaan tersebut menggunakan sistem nomor kode.

Sebelum terperiksa, saksi maupun tersangka masuk ke dalam ruang pemeriksaan, mereka harus jalan melewati anak tangga melingkar dari lantai 1 ke lantai 2.

Lift hanya digunakan untuk terperiksa, saksi maupun tersangka penyandang difabel atau disabilitas.

Dalam catatan Tribunnews.com, adalah Patrialis Akbar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan kawan-kawan yang kali pertama 'mencicipi' ruangan pemeriksaan di gedung baru KPK ini setelah mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 25 Januari 2017 lalu.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved