Melongok '72 Ruangan Horor' di Gedung Merah Putih KPK
2 ruangan tersebut digunakan untuk memeriksa para terperiksa di proses penyelidikan serta para saksi dan tersangka di proses penyidikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan, mulai digunakan pada 1 Februari 2017.
Sejumlah fasilitas pendukung kerja para petugas dan pegawai komisi anti-rasuah tersedia di 16 lantai gedung baru KPK ini, termasuk 72 ruang pemeriksaan di lantai 2.
Minggu (19/2/2017) siang, Tribunnews.com bersama beberapa media mendapat kesempatan mengunjungi 72 ruangan yang kerap dianggap menyeramkan bagi orang yang diperiksa karena kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, juru bicara KPK Febri Diansyah, dan Kepala Unit Pengelola Gedung Sri Semobodo Adi turut mendampingi para tetamunya ini.
Febri Diansyah menuturkan, 72 ruangan tersebut digunakan untuk memeriksa para terperiksa di proses penyelidikan serta para saksi dan tersangka di proses penyidikan.
Khusus untuk ruang pemeriksaan tersangka, terdapat dua ruangan seluas 2x2,5 meter persegi.
Kaca cermin menjadi sekat pemisah kedua ruangan tersebut.
Ruangan pertama digunakan untuk penasihat hukum atau pengacara dari tersangka.
Sementara ruangan kedua untuk ruang pemeriksaan utama untuk penyisik yang memeriksa tersangka.
Dengan begitu, pengacara dari tersangka hanya bisa memantau aktivitas pemeriksaan kliennya dari balik kaca cermin dengan sistem fungsi satu arah.
Menurut Febri, pengacara yang berada di ruangan pertama baru bisa melihat dan memantau aktivitas pemeriksaan kliennya di balik kaca cermin setelah lampu di ruangan dia dalam kondisi mati atau gelap.
Dan sebaliknya, apabila lampu di ruangan pengacara dalam kondisi hidup, maka dia tidak bisa melihat apa yang terjadi di balik kaca cermin tersebut.
"Kalau yang di ruangan penyidik untuk memeriksa tersangkanya, mereka berdua tidak bisa sama sekali melihat si pengacara meski lampu ruangannya hidup atau mati," jelas Febri.
Tak banyak barang di dalam ruang utama pemeriksaan penyidik ke tersangka.
Hanya ada meja berbentuk oval warna krem yang lebarnya berhimpitian dengan sisi kanan dan kiri dinding ruangan.
Dua kursi hitam disediakan untuk penyidiik dan orang yang diperiksa.
Sementara, di atas meja hanya terdapat layar monitor komputer plus keyboard-nya dan beberapa alat tulis.
Namun, di sudut ruang tunggu pengacara dan ruang utama pemeriksan juga terpasang kamera pengawas CCTV.
Selain itu, akses pintu masuk untuk penyidik dan tersangka plus pengcaranya juga dibedakan.
Penyidik akan melewati pintu akses bagian belakang ruang pemeriksaan.
Kedua pintu masuk ke ruang pemeriksaan tersebut menggunakan sistem nomor kode.
Sebelum terperiksa, saksi maupun tersangka masuk ke dalam ruang pemeriksaan, mereka harus jalan melewati anak tangga melingkar dari lantai 1 ke lantai 2.
Lift hanya digunakan untuk terperiksa, saksi maupun tersangka penyandang difabel atau disabilitas.
Dalam catatan Tribunnews.com, adalah Patrialis Akbar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan kawan-kawan yang kali pertama 'mencicipi' ruangan pemeriksaan di gedung baru KPK ini setelah mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 25 Januari 2017 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/salah-satu-ruang-interogasi-di-kpk_20170219_172828.jpg)