Anggota DPR Disuap
Bacakan Pembelaan, Putu Sudiartana Mengaku Kenal Mick Jagger dan Demi Moore
"Banyak bintang filim dunia saya ajak keliling Pulau Bali. Di situlah saya menerapkan ilmu pariwisata yakni menyapa, tersenyum, menolong,"
"Saya tidak pernah meminta uang seperse pun kepada Saudara Yogan, Suprapto dan Indrajaya maupun Suhemi," kata dia.
Menurut Putu, dia tidak memiliki kewenangan untuk mengurus program infrastruktur karena itu adalah kewenangan Komisi V.
Dia mengaku hanya membantu Yogan karena sesuai dengan adat Bali untuk saling tolong menolong dan fungsi dia sebagai anggota DPR RI yakni membantu oang yang ingin membangun daerahnya.
I Putu Sudiartana menuliskan banyak hal dalam nota pleidoi yang ditulis tangan sebanyak 20 halaman.
Putu Sudiartana mengatakan perbuatannya itu tidak merugikan keuangan negara dan dirinya sama sekali tidak pernah merugikan keuangan negara.
Bekas politikus Partai Demokrat itu mengatakan justru dirinya ikut aktif dalam LSM yang bergerak dalam pemberantasan korupsi dan aktif melaporkan kasus korupsi ke KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
Selain mengenai perkara, Putu juga menuliskan mengenai riwayat hidupnya.
Dalam riwayat hidup, Putu menuliskan dirinya adalah seorang pekerja keras yang sudah bekerja sejak kecil untuk membantu biaya pendidikan karena sejak umur 6 tahun sudah ditingal ibunya.
Putu Sudiartana menceritakan kisah hidupnya yang bekerja di sungai untuk menggali pasir, memotong pohon pisang, dan lain sebagainya.
Putu juga menceritakan pengalamannya yang sempat berkenalan dengan para pesohor dunia yang sempat berpesiar ke Bali.
Ceritanya, Putu saat itu bekerja sebagai Tour Guide Tacking di Hotel Amandari setelah besar.
Saat bekerja itulah dia mengaku kenal dengan Mick Jagger, Demi Moore, John F Kennedy Junior dan lain sebagainya.
"Banyak bintang filim dunia saya ajak keliling Pulau Bali. Di situlah saya menerapkan ilmu pariwisata yakni menyapa, tersenyum, menolong," kata Putu.
Putu Sudiartana pidana dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, Putu juga dituntut pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama lima tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/i-putu-sudiartana-dituntut-7-tahun-penjara_20170206_180917.jpg)