Korupsi e KTP
Dari 24 Ribu Lembar, Jaksa KPK Susun Dakwaan Korupsi KTP Elektronik 121 Halaman
"Ya mesti banyak yang harus dibaca dan dipelajari. Karena itu kan berkasnya banyak saksinya. Harus baca,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memadatkan berkas perkara korupsi KTP Elektronik 2001-2012 menjadi 121 halaman untuk dakwaannya.
Padahal berkas penyidikan kasus untuk dua tersangka kasus tersebut mencapai 24 ribu lembar.
Anggota Tim JPU Taufik Ibnugroho mengakui timnya yang berjumlah sepuluh orang berjibaku untuk menyusun dakwaan tersangka Sugiharto dan Irman.
Baca: 2 Terdakwa Anggota DPRD Sumatera Utara Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Menurut Taufik, pihaknya harus hati-hati karena harus membaca dan meneliti lagi berkas setebal 24 ribu halaman itu.
"Ya mesti banyak yang harus dibaca dan dipelajari. Karena itu kan berkasnya banyak saksinya. Harus baca," kata Taufik, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Berkas perkara tersebut adalah milik tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Serta tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Berdasarkan penuturan Taufik, berkas perkara Sugiharto sebanyak 13 ribu halaman yang memuat keterangan 294 saksi.
Sementara berkas Irman 11 ribu halaman yang memuat keterangan dari 173 saksi berikut lima keterangan dari saksi ahli.
Taufik mengatakan pihaknya sebenarnya bukanlah penyusun dari berkas penyidikan karena itu dikerjakan tim penyidik KPK.
Pihaknya hanya perlu membaca ulang dan meneliti untuk menyusun dakwaan.
"Seminggu itu kan penyusunan saja, kan dari awal mulai dari disidik kita sudah baca BAP-nya," kata Taufik.
Walau sebelumnya dikerjakan penyidik, Taufik mengakui ini adalah pertama kalinya dia menangani berkas hingga 24 ribu.
Kata Taufik, butuh konsentrasi dan tenaga lebih untuk menyusun dakwannya.
Berkas perkara dan dakwaan keduanya disatukan karena saling berkaitan.
Berkas tersebut dilimpahkan tim JPU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tadi pagi dan telah diterima.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Roma Siallagan mengatakan pihaknya menerima berkas tersebut bersama salinannya masing-masing satu.
Itu artinya Panitera Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menerima 48 ribu lembar berkas Irman dan Sugiharto ditambah dakwaan.
Berkas tersebut diturunkan dari mobil menggunakan troley karena jumlahnya dua kali lipat dari berkas asli.
Selanjutnya Irman dan Sugiharto tinggal menunggu jadwal persidangan.
Terkait ratusan saksi tersebut, Taufik mengatakan belum semuanya tentu akan dihadirkan ke persidangan.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.