Enam Perusahaan Diduga Terlibat Kartel Monopoli Cabai
"Kami sedang menginventarisir, karena ada tersangkanya yang masih dalam perjalanan,"
Dari penelusuran polisi terungkap, adanya kesepakatan jahat antara para pengepul atau supplier cabai rawit merah untuk menjual cabai hasil panen petani ke perusahaan-perusahaan pengguna cabai tersebut dengan harga selangit.
Seharusnya cabai hasil penen petani dari sejumlah sentra di Jawa Timur didistribusikan ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur yang menjadi pasar tolak ukur harga sembako masyarakat.
Cabai rawit merah dari petani yang biaya produksinya hanya Rp 10 ribu/kg, justru dibuat kesepakatan oleh sekelompok pengepul untuk dijual ke sejumlah perusahaan hingga Rp 181 ribu/kg.
Padahal, harga jual tertinggi cabai rawit merah yang dipatok pemerintah sesuai Permendag Nomor 63/2016, hanya Rp29 ribu/kg.
Modus lain dari kelompok pengepul tersebut, yakni dengan sistem penjualan konsinyasi.
Di mana, para pengepul dan petani menbuat kesepakatan untuk menjual cabai hasilnya panennya dengan harga tinggi langsung ke pedagang besar.
Dua modus praktik jahat tersebut membuat cabai rawit merah langka dan sangat mahal di masyarakat.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik baru menetapkan dua pengepul, SJN dan SNO, sebagai tersangka.
Namun, penyidik telah mempunyai bukti keterlibatan 9 pengepul hingga agen yang diduga terkibat kasus kartel cabai ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aksi-penimbunan-cabai-penyebab-harga-cabai-melambung_20170303_182411.jpg)