Sabtu, 30 Mei 2026

Enam Perusahaan Diduga Terlibat Kartel Monopoli Cabai

"Kami sedang menginventarisir, karena ada tersangkanya yang masih dalam perjalanan,"

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan cabai timbunan saat rilis pengungkapan kasus penimbunan cabai di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Polri meringkus dua orang pengepul cabai rawit merah inisial SJN dan SNO. Cabai rawit merah yang seharusnya dipasok ke Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, malah dijual keduanya ke perusahaan tertentu dengan harga Rp 181.000 perkilo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dari penelusuran polisi terungkap, adanya kesepakatan jahat antara para pengepul atau supplier cabai rawit merah untuk menjual cabai hasil panen petani ke perusahaan-perusahaan pengguna cabai tersebut dengan harga selangit.

Seharusnya cabai hasil penen petani dari sejumlah sentra di Jawa Timur didistribusikan ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur yang menjadi pasar tolak ukur harga sembako masyarakat.

Cabai rawit merah dari petani yang biaya produksinya hanya Rp 10 ribu/kg, justru dibuat kesepakatan oleh sekelompok pengepul untuk dijual ke sejumlah perusahaan hingga Rp 181 ribu/kg.

Padahal, harga jual tertinggi cabai rawit merah yang dipatok pemerintah sesuai Permendag Nomor 63/2016, hanya Rp29 ribu/kg.

Modus lain dari kelompok pengepul tersebut, yakni dengan sistem penjualan konsinyasi.

Di mana, para pengepul dan petani menbuat kesepakatan untuk menjual cabai hasilnya panennya dengan harga tinggi langsung ke pedagang besar.

Dua modus praktik jahat tersebut membuat cabai rawit merah langka dan sangat mahal di masyarakat.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik baru menetapkan dua pengepul, SJN dan SNO, sebagai tersangka.

Namun, penyidik telah mempunyai bukti keterlibatan 9 pengepul hingga agen yang diduga terkibat kasus kartel cabai ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved