Sabtu, 6 Juni 2026

Cegah Terorisme, Terbit Perpres Tatacara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Ormas

pemerintah perlu mengatur tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan.

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Manafe
jokowi 

a. Pemberi Sumbangan menolak untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud; atau

b. identitas Pemberi Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Polri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Pemberi Sumbangan paling singkat lima tahun sejak tanggal transaksi penerimaan Sumbangan selesai dilakukan.

Mekanisme Pemberian Sumbangan

Perpres ini juga menegaskan, bahwa Ormas yang akan memberikan Sumbangan wajib melakukan identifikasi dan verifikasi calon Penerima Sumbangan.

Identifikasi dan verifikasi dilakukan dalam hal calon Penerima Sumbangan berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Identifikasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan melalui pengumpulan informasi calon Penerima Sumbangan, paling sedikit mencakup:

1. bagi orang perseorangan: 1) nama lengkap; 2) tempat dan tanggal lahir; 3) nomor identitas; 4) alamat tempat tinggal; 5) pekerjaan; 6) kewarganegaraan; 7) jenis kelamin; dan 8) bentuk dan nilai Sumbangan.

2. bagi Korporasi: 1) nama Korporasi; 2) susunan pengurus Korporasi; 3) identitas pengurus Korporasi; 4) Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen sejenis bagi Korporasi asing; 5) alamat kedudukan Korporasi; 6) status Korporasi; 7) tujuan penerimaan Sumbangan; dan 8) bentuk dan nilai Sumbangan.

“Verifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sumber informasi dan/atau Dokumen lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa data tersebut merupakan data terkini,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpres ini.

Perpres ini menegaskan, Ormas dilarang memberikan Sumbangan jika:

a. calon Penerima Sumbangan menolak untuk memberikan informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud; atau

b. identitas calon Penerima Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Penerima Sumbangan paling singkat lima tahun sejak tanggal transaksi pemberian Sumbangan selesai dilakukan,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved