Minggu, 12 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Komisi II DPR Tantang KPK Jerat Gamawan Fauzi

Arteria Dahlan meyakini apabila Gamawan ‎Fauzi diproses maka kasus ini akan semakin terang benderang.

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anggota komisi II DPR RI, Arteria Dahlan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Gamawan Fauzi dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Ini menyusul nama Gamawan Fauzi yang disebut dalam dakwaan di sidang kasus e-KTP pada sidang perdana, Kamis (9/3/2017) kemarin.

Dalam dakwaan tersebut, mantan Menteri Dalam Negeri itu disebut turut menikmati uang sebesar US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.

"Coba KPK, Gamawan Fauzi tarik dong. KPK jangan hanya kejar anggota DPR saja tapi masukin Gamawan juga. Bisa gak? Saya tantang KPK," ucap Arteria Dahlan, saat ditemui di sela-sela diskusi‎ Sindotrijaya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).

Arteria Dahlan meyakini apabila Gamawan ‎Fauzi diproses maka kasus ini akan semakin terang benderang.

Polisiti dari Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mencontohkan, kasus korupsi Hambalang.

Dimana saat penyidik KPK menetapkan adik Andi Mallarangeng, kasus Hambalang semakin terang benderang.

Lebih lanjut, Peneliti Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun juga sependapat Gamawan Fauzi harus bertanggung jawab di kasus ini.

"‎Saat itu kan Gamawan Fauzi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, dia harus bertanggungjawab. Dia harus jelaskan ke masyarakat mengapa kasus e-KTP bisa dikorupsi dan lain sebagainya," kata Tama S Langkun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved