Komisi VI DPR Sepakat Tolak PP 72 Terkait Aset BUMN
"Kita menolak dengan tegas. Di komisi VI, keputusan kami sudah bulat untuk menolak,"
Hal tersebut disampaikan Azam sebagai bentuk catatan yang harus dicermati pemerintah.
"Karena Presiden itu, harus melaksanakan UU dengan selurus-lurusnya. Kalau melanggar ya kami punya hak untuk menindak," kata Azam.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 72 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005.
PP 72 Tahun 2016 telah ditandatangani serta diundangkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016.
Namun, ada klausul pergeseran aset BUMN tidak perlu mendapat persetujuan atau restu DPR sehingga menyalahi UU Kekayaan Negara dan UU Perbendaharaan Negara
.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/azam-azwan-natawijana_20170124_080035.jpg)