Pilkada Serentak
Kubu Wahidin-Andika Sebut Gugatan Rano-Embay Mengada-ada
Gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno - Embay Mulya Syarief di Mahkamah Konstitusi dinilai mengada-ada.
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno - Embay Mulya Syarief di Mahkamah Konstitusi dinilai mengada-ada.
Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim - Andika Hazrumy, Ramdhan Alamsyah mengatakan pihaknya siap meladeni gugatan tersebut.
Khususnya soal jumlah Surat Keterangan (Suket) memilih yang dipermasalahkan kubu Rano-Embay melebihi jumlah yang ditetapkan Disdukcapil Provinsi Banten.
"Kami sudah siapkan bukti agar masyarakat tahu bahwa apa yang mereka tuduhkan itu hanya terjadi di tempat mereka kalah," kata Ramdhan Alamsyah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Baca: Kubu Wahidin-Andika Yakin Gugatan Rano Karno-Embay Ditolak MK
"Seperti suket tidak hanya ada di Kota Tangerang dan Kota Serang tetapi di seluruh wilayah Banten, kenapa tidak sekalian semuanya," tambahnya.
Ramdhan juga membantah tuduhan pihak Rano-Embay yang diwakili kuasa hukum Sirra Prayuna mengenai penggelembungan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Mereka DPT dan surat suara lebih padahal Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta saksi sudah tandatangan semua," jelasnya.
Pihak termohon yakni Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dijadwalkan akan membacakan jawaban atas dugaan serta pengesahan barang bukti, Selasa (21/3/2017).