Kamis, 9 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kasus Korupsi e-KTP Tak Berhenti Hanya pada Dua Terdakwa

KPK masih berupaya mencari bukti-bukti untuk menjerat tersangka baru Kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) bersama mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Menurut dia, pihaknya ingin menggali informasi dari Agus, apakah dalam proses pengubahan dari PHLN ke APBN murni terdapat indikasi suap atau tidak.

"Nanti kami gali. Hanya bentuk itu apakah hibah luar negeri atau APBN murni kan gitu. DPR menyetujui untuk APBN murni. Itu kan begitu. Apakah dalam pengurusan itu ada indikasi penerimaan uang," kata Irene.

Agus tak dapat menghadiri sidang pemeriksaan saksi itu. Dia berhalangan hadir karena sedang rapat dewan gubernur dan pergi ke luar negeri. Dia tetap tak bisa hadir pada sidang pemanggilan saksi berikutnya.

"Agus sudah bilang minggu depan juga tidak bisa, karena dia konferensi sampai tanggal 21, 22. Jadi minggu depan masih belum bisa hadir," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved