Sabtu, 6 September 2025

DPR Kesal Menteri Perhubungan Tidak Tegas Hadapi Taksi Online

Djemy melihat Budi hanya memperpanjang sosialisasi tanpa ada pelaksanaan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan No.32 tahun 2016.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis meminta ketegasan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegakkan aturan untuk taksi online.

Pasalnya Djemy melihat Budi hanya memperpanjang sosialisasi tanpa ada pelaksanaan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan No.32 tahun 2016.

"Pemerintah tidak tegas, pemerintah kasih waktu terus pemahaman sosialisasi, pemahaman sosialisasi, sedangkan yang ribut di masyarakat," ujar Djemy di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Djemy pun memahami adanya risiko yang harus ditanggung dari regulasi dari peraturan Menteri Perhubungan.

Namun hal itu kata Djemy jangan dijadikan alasan untuk tidak menjalankan aturan

"Peraturan Menteri yang dibahas bahkan sosialiasi untuk memberikan pemahaman masyarakat dan semua komponen ditunda," ujar Djemy.

Djemy menyebut sudah beberapa kali aturan tersebut ditunda pelaksanaannya. Mulai Oktober 2016, Djemy melihat Menteri Perhubungan tidak tegas.

"Bulan Oktober harusnya dilaksanakan, tapi dipanggil lagi, dibahas lagi, didengar lagi, disepakati bulan April," ujar Djemy.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan