Kamis, 4 September 2025

Pilkada Serentak

Kubu Wahidin-Andika Sebut Gugatan Rano-Embay Khayalan Tingkat Tinggi

Ramdhan Alamsyah menyebut gugatan Rano Karno - Embay Mulya terkait sengketa Pilkada Banten sebagai khayalan tingkat tinggi.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Wahidin-Andika 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramdhan Alamsyah menyebut gugatan Rano Karno - Embay Mulya terkait sengketa Pilkada Banten sebagai khayalan tingkat tinggi.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti sidang kedua sengketa Pilkada Banten di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Kuasa hukum pasangan Wahidin Halim - Andika Hazrumy tersebut mengatakan bukti-bukti yang disampaikan kubu Rano-Embay kabur.

"Dalil-dalil mereka adalah khayalan tingkat tinggi, tidak ada yang namanya kecurangan, kalau ada kecurangan buktikan dengan data-data dan itu yang tidak mereka lakukan," ucap Ramdhan Alamsyah.

Baca: DPR Gulirkan Wacana Tambah Komisioner KPU dan Bawaslu

Baca: Roy Suryo: Belanda Masih Jauh untuk Pilkada Jabar

Ramdhan Almasyah menjelaskan data yang dimaksud adalah selisih jumlah dari kesalahan perhitungan yang dituduhkan pemohon.

"Tidak ada satu pun bukti yang bisa mereka tunjukkan terkait kesalahan yang dimaksud oleh pemohon tersebut," tegas Ramdhan Alamsyah.

Ia juga menegaskan jika berbicara soal kecurangan, hal tersebut bukan kewenangan MK untuk menyelesaikannya.

"Itu harusnya sudah selesai di tingkat bawah, dilaporkan ke Sentra Gakkumdu dan sebagainya," ucapnya.

"Itu yang kami maksud dengan khayalan tingkat tinggi yang membuat rasa penasaran mereka semakin besar," tambah dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan