Kamis, 16 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Khawatir Melarikan Diri Jadi Alasan KPK Tangkap Andi Narogong

"‎Kami langsung melakukan penahanan karena khawatir AA melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/3/2017). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong telah ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas statusnya sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Selain dikarenakan untuk memudahkan penyidikan dan pemberkasan di kasus mega korupsi tersebut.

Ternyata alasan lain ialah karena dikhawatirkan Andi Narogong melarikan diri atau kabur.

Terlebih lagi, masa pencegahan Andi Narogong keluar negeri oleh KPK melalui Imigrasi sudah hampir habis.

Sebelumnya, Andi Narogong dicegah sejak 28 September 2016 hingga 28 Maret 2017 nanti.

Baca: Peneliti Lihat Kesaksian Miryam di Pengadilan Terkait Persoalan Psikologis

Baca: Soal Miryam, Pakar: Fakta Persidangan Jadi Acuan Hakim Jatuhkan Vonis, Bukan BAP

Baca: Anggota Komisi III Angkat Bicara Soal Keinginan Miryam Cabut Keterangan di BAP

Tidak ingin calon tersangkanya kabur, KPK lalu melakukan pengintaian terhadap Andi Narogong hingga dilakukan penangkapan, Kamis (23/3/2017) siang.

Andi Narogong ditangkap saat makan di sebuah cafe di TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan.

"‎Kami langsung melakukan penahanan karena khawatir AA melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap Febri, Jumat (24/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, penangkapan Andi narogong untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

"Kami dapat info soal itu, jadi diputuskan ditangkap dan ditahan," ucapnya.

‎Febri melanjutkan, Andi Narogong yang diduga sebagai pihak pengatur lelang dan suap e-KTP ini memang sangat dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.

Untuk memudahkan penyidik menjerat pelaku lain.

"‎Peran AA cukup luas mulai dari pembahasan, anggaran sampai pengadaan. Semua bisa membaca peran AA di dakwaan yang sudah disampaikan di persidangan," kata Febri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved