Korupsi KTP Elektronik
Jelang Sidang, Miryam Masih Terbaring Sakit
Menurut Iyang, majikannya itu masih sakit sehingga tidak bisa ditemui oleh siapapun termasuk permohonan wawancara dari Tribun.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dewi Agustina
Sementara Sekjen DPP Hanura, Syaifuddin Sudding, meminta hal ini ditanyakan kepada Ketua Fraksi.
"Coba ditanyakan ke ketua fraksinya saja," ujar Sudding saat dikonfirmasi.
Sementara itu pihak KPK, berharap Miryam hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, berharap Miryam jujur.
"Informasi sakit atau tidak, kita berharap besok (hari ini) Miryam datang dan memberikan keterangan dengan sebenarnya," ujar Febri.
Menurut Febri, alasan Miryam mencabut BAP miliknya sangat tidak beralasan. Karena menurutnya penyusunan BAP dilakukan dalam kesadaran penuh Miryam.
Berdasarkan BAP yang diduga milik Miryam yang bocor ke publik disebutkan bahwa Miryam mengakui bahwa dia membagi-bagikan uang ke para pimpinan dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

Berdasarkan BAP bertanggal 1 Desember 2016, Miryam mengaku menerima dua kali titipan uang masing-masing sebesar 100 ribu dolar AS pada 2011.
Amplop itu dikirim langsung oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto itu disertai tulisan kecil ke rumah Miryam.
Miryam lantas melaporkan penerimaan uang itu ke pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap.
Selanjutnya disebutkan bahwa Chairuman memerintahkan Miryam membagikan uang dari Sugiharto ke anggota Komisi II DPR saat itu.
Perlindungan Saksi
Sementara itu KPK akan memberikan perlindungan kepada Miryam jika dia meminta dilindungi sebagai saksi. KPK akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"KPK dan LPSK, siap berkoordinasi ketika ada saksi yang merasa terancam," ujar Febri.
Pihak KPK, juga akan mencoba menggali alasan Miryam mencabut BAP miliknya pada persidangan nanti. Pencabutan yang dilakukan Miryam, hampir sebagian besar dalam BAP.
Menurutnya pada proses penyidikan, Miryam dipersilakan untuk membaca ulang BAP miliknya.
"Padahal dalam proses pentidikan selalu berulang kali. Dibaca kembali, apakah akan diubah dan kemudian ditandatangani," tambah Febri.
Kasus korupsi E-KTP, menyeret sejumlah nama anggota DPR Komisi II pada periode 2009-2014. Termasuk anggota Badan Anggran dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.