Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Penting untuk Memanggil Paksa Miryam

Pegiat antikorupsi dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mendukung Jaksa KPK jika akan memanggil paksa Miryam S Haryani.

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Rumah Miryam S Haryani yang berada di Kompleks Tanjung Barat Indah, Jalan Teratai Raya Blok G Nomor 11-12 A, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI 

Irene menjelaskan, di dalam surat keterangan sakit itu tak dijelaskan Miryam menderita sakit apa. Di dalam surat itu hanya ada keterangan yang bersangkutan harus beristirahat selama dua hari.

"Tak ada sakit apa hanya yang bersangkutan sakit dan diperiksa, istirahat selama dua hari," tutur Irene.

Atas dasar itu, majelis hakim kemudian menunda sidang kasus dugaan korupsi KTP berbasis NIK ini dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (30/3/2017).

Baca: Jelang Sidang, Miryam Masih Terbaring Sakit

Miryam akan dipanggil paksa apabila tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Nanti kami bisa upaya paksa. Jadi kalau tiga kali tak hadir kita bisa upaya paksa, hari ini kedua kali. Ini sudah dua kali. Besok yang ketiga," tambah Irene.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam saat diperiksa di KPK.

Miryam kemudian membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang dan mengaku ditekan, serta mendapat ancaman dari penyidik.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

"Biar cepat saya keluar ruangan, terpaksa saya ngomong asal saja," kata Miryam.

Namun, majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.

Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontir keterangan Miryam dengan penyidik.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan