Minggu, 10 Mei 2026

Korupsi KTP Elektronik

Beda Pandangan Anas Urbaningrum dengan Setya Novanto soal Kerugian Negara dalam Kasus e-KTP

Anas Urbaningrum dan Setya Novanto memiliki pemikiran yang berbeda terkait kerugian negara Rp 2,3 triliun dari pengadaan KTP elektronik

Tayang:
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Anas Urbaningrum, bersama Ade Komarudin dan Setya Novanto menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum dan Setya Novanto memiliki pemikiran yang berbeda terkait kerugian negara Rp 2,3 triliun dari pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Saat itu, salah satu penasihat hukum terdakwa Irman dan Sugiharto bertanya kepada keduanya mengenai kasus megakorupsi tersebut.

Anas Urbaningrum yang mendapat kesempatan pertama, mengatakan uang Rp 2,3 triliun tersebut harus dicari kemana perginya jika memang ada kerugian negara senilai tersebut.

Anas Urbaningrum bahkan meminta agar Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran uang tersebut.

"Harus dicari uang itu kemana. Sekali lagi karena ini uang besar, saya di forum terhormat seperti ini mohon betul agar PPATK membantu tugas KPK," kata Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4/2017)..

Selain mencari aliran uang tersebut, Anas Urbaningrum juga meminta agar para pelaku penjahat anggaran tersebut ditelusuri menggunakan cara-cara yang benar.

"Siapa yang terima, siapa yang beri. Kalau ini kejahatan siapa sesungguhnya penjahatnya, harus dicari. Tapi dengan fakta-fakta yang benar, bukan spekulasi bukan sumber informasi tidak bisa dipertanggungjawabkan dan sumber tidak kredibel," ungkap bekas ketua umum dan ketua fraksi Partai Demokrat itu.

Sementara saat mendapat kesempatan, Setya Novanto tidak berbicara banyak. Dia hanya mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada KPK.

"Ini kami percayakan kepada KPK. Mudah-mudahan bisa selesai dan apapun keputusannya. Terimakasih," katanya.

Nama keduanya disebut turut menerima aliran dana dari hasil jarahan anggaran KTP elektronik. Keduanya bahkan disebut sebagai otak bagi-bagi anggaran tersebut.

Dalam dakwaan tersebut disebutkan peran Setya Novanto terkait proses penganggaran. Setya Novanto mengatakan dukungannya dalam pembahasan KTP elektronik dan akan koordinasi dengan pimpinan fraksi.

Dukungan tersebut disampaikan Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR RI saat menerima Irman dan Andi Narogong, pengusaha yang sering wara wiri di Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.

Setelah beberapa kali pertemuan, diperoleh kesepakatan bahwa DPR RI akan menyetujui anggaran pengadaan KTP elektronik dengan grand design tahun 2010, yakni kurang lebih Rp 5,9 triliun yang pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Guna merealisasikannya, Andi Agustinus membuat kesepakatan dengan Setya Novaanto dan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin tentang penggunaan anggaran Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak 11,5 persen akan digunakan:

Sebesar 51 persen atau senilai Rp 2,66 triliun untuk belanja modal dan belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya 49 persen atau senilai Rp 2,55 triliun akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk Irman dan Sugiharto mendapatkan 7 persen atau Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II Rp 5 persen atau Rp 261 miliar, Setya Novanto dan Andi Narogong mendapatkan 11 persen atau sekitar Rp 575,2 miliar, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin mendapatkan sebesar 11 persen atau Rp 572,2 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved