Jumat, 29 Mei 2026

Jadi Tersangka Pungli, Anggota DPRD Samarinda Mangkir Panggilan Bareskrim

Menurut Agung, ketidakhadiran Jafar sebagai tersangka untuk kasusnya tidak mengganggu proses penyidikan.

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya 

Tiga tersangka sebelumnya adalah Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB dan Dwi Harianto selaku Sekretaris Koperasi Komura.

Keempatnya diduga melakukan pemerasan atau pungli terhadap para pengusaha pengguna jasa bongkar muat, di antaranya pungutan uang parkir kontainer yang mengantre.

Abun selaku ketua ormas dan pemilik lahan parkir berperan mengkoordinir pungutan ke pengguna jasa, Nur Arsiansyah berperan sebagai membuat dan menentukan besaran tarif retribusi, serta Dwi Harianto selaku sekretaris menjadi tenaga administrasi untuk pencatatan masuk dan keluarnya uang hasil pungutan.

Dwi Harianto diduga banyak mengetahui siapa saja yang menikmati pungutan-pungutan tersebut.

Penyidik menemukan dokumen berisi catatan sejumlah nama penerima dana saat  menggeledah di lima rumahnya di Samarinda.

Adapun Jafar Abdul Ghafar diduga sebagai penanggung jawab utama koperasi yang sengaja memanfaatkan koperasi untuk mendapatkan keuntungan.

Diduga praktik pemerasan atau pungli ini telah terjadi sejak Pelabuhan Palaran mulai beroperasi pada 2010 silam.

Keempat tersangka dijerat pasal pemerasan, Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved