Rabu, 27 Agustus 2025

Mahfud MD: Salah di MA, Kisruh di DPD

Sidang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menampilkan ketua baru Oesman Sapta Odang (OSO) pada Senin awal pekan ini menimbulkan banyak reaksi.

Editor: Dewi Agustina
Richard Susilo
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sidang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menampilkan ketua baru Oesman Sapta Odang (OSO) pada Senin awal pekan ini menimbulkan banyak reaksi.

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Mohammad Mahfud MD juga mengeluarkan reaksi keras.

Dihubungi oleh Tribunnews.com Mahfud MD membenarkan bahwa asosiasi yang dipimpinnya memang mengeluarkan pernyataan meskipun dirinya tidak ikut bertandatangan karena sedang berada di Saudi Arabia.

"Asosiasi Pengajar HTN dan HAN mengeluarkan pernyataan terbuka yang diracik oleh teman-teman di Indonesia. Saya sendiri tidak menandatangani karena saya sedang berada di Saudi Arabia. Tapi sebagai Ketua Umum saya bertanggungjawab atas semua isinya," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD menceritakan bahwa pada Jumat (1/4/2017) sore Pengurus APHTN-HAN sudah mendiskusikan putusan MA yang menghebohkan itu.

Kemudian pada Sabtu keesokan harinya, malam sebelum berangkat ke Arab Saudi, Mahfud MD diminta pendapat oleh OSO yang kala itu didampingi oleh Nono Sampono.

Kepada OSO Mahfud MD mengatakan bahwa MA sudah melakukan kesalahan sangat fatal karena mengetik vonis dengan sangat salah.

Putusan itu menyebut DPD dengan DPRD, menyebut Peraturan Tata Tertib DPD dengan UU, dan meminta DPD mencabut UU tersebut.

"Kalau dalam teknis-prosedur hukum putusan tersebut bisa dinilai salah subyek dan obyek perkaranya. Meski begitu, seperti yang kemudian dijelaskan oleh jubir MA Suhadi, substansi putusan tersebut benar karena yang pokok “permohonan judicial review" dikabulkan," tambahnya.

Masalahnya kemudian, setelah membuat kesalahan fatal dan mengklarifikasi MA melantik OSO dan kedua Wakil Ketua DPD yang baru.

"Berarti MA melanggar putusannya sendiri yang substansinya sudah jelas. Jadi kekacauan di DPD itu menurut saya bersumber dari putusan dan langkah pimpinan MA," kata Mahfud MD.

Dia menambahkan, pada saat bertemu OSO di Sabtu malam itu, Mahfud MD menyampaikan kepada OSO kalau DPD tetap bersidang memilih pimpinan dengan anggapan vonis MA salah subyek dan obyeknya maka ada problem lain, yakni, Ketua MA mungkin tidak mau melantik pimpinan baru karena penggantian pimpinan tersebut bertentangan dengan vonis MA.

"Padahal pelantikan atau pengambilan sumpah oleh ketua MA adalah perintah UU. Eh, ternyata Wakil Ketua MA mengambil sumpah pimpinan DPD yang baru," kata dia.

"Keadaan jadi kisruh karena sejak memutus sampai melantik, ternyata MA melakukan kecerobohan fatal," kata Mahfud.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan