Senin, 25 Mei 2026

Pembahasan Penguatan DPD Dalam Revisi UU MD3 Berlangsung Alot

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berlangsung alot.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Supratman Andi Agtas. 

"Tapi itu sangat tergantung apakah usulan itu dapat diterima atau tidak oleh fraksi yang lain atau ada usulan lain. Karena itu, nanti pada pembahasan berikut akan kita lihat dan kita tunggu tanggapan pemerintah," kata Politikus Gerindra itu.

Sementara Anggota Baleg dari Hanura Rufinus Hutahuruk mengatakan pihaknya melihat DPR selama ini abai terhadap putusan MK.

"Apa itu? Salah satunya DPD diberikan kewenangan untuk memberikan rancangan UU diluar prolegnas. Itu putusan MK," kata Rufinus.

Rufinus mengakui perdebatan DPD cukup panjang.
Sebab terjadi debat terkait DIM yang disebut telah diputuskan dalam rapat paripurna.

"Tidak ada DIM yang diparipurnakan, yang ada RUU-nya. Tapi di dalam penyesuaian kedua, itu bisa berubah DIM-nya," kata Rufinus.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved