Sabtu, 11 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Relawan Ahok-Djarot Laporkan Rizieq Shihab ke Polisi, Ini Komentar FPI

Menurut Suhadi, dalam video itu disebutkan uang tersebut digunakan untuk "membeli" aparat keamanan seperti TNI dan Polri.

Editor: Hasanudin Aco
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Muhammad Rizieq Shihab mengisi pengajian di Masjid Sunan Ampel, Selasa (11/4). Pengajian itu mengambil tema Merajut Ukhuwah, Menegakkan Syariah Dalam Bingkai NKRI. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Selama Pilkada Jakarta 2017, kata Suhadi, pasangan Ahok- Djarot mengelola dana kampanye secara transparan.

Dana kampanye diperoleh dari sumbangan masyarakat dan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

"Putaran pertama ada sisa dana kampanye Rp 1,7 miliar. Itupun dikembalikan ke kas pemerintah. Jadi kalau dikatakan didukung oleh konglomerat itu sangat mengada-ada dan tidak benar," ucap Suhadi.

Laporan Suhadi diterima dengan tanda bukti laporan bernomor TBL/261/IV/2017/Bareskrim.

Rizieq disangka melanggar pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 mengatur tentang penyebaran berita bohong. Sedangkan pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 mengatur penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved