Saipul Jamil Didakwa Memberi Uang Rp 250 kepada Hakim Ifa Sudewi
Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Hasanudin Aco
Saat pertemuan tersebut, Samsul menyerahkan Rp 300 jtua dan Bertha membawanya ke rumah.
Serah terima uang kemudian dilakukan pada 15 Juni 2016 pukul 11.00 WIB antara Berthanatalia dengan Rohadi di Kampusn Universitas 17 Agustus 1945, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Rohadi dan Bertha kemudian ditangkap KPK.
Pada dakwaan pertama terebut, Saipul Jamil didakwa Pasal 6 ayat (1) huru a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KIHPidana.