Rabu, 20 Agustus 2025

Hak Angket KPK

Fraksi PKB Tolak Hak Angket KPK

Daniel mengatakan PKB menyerahkan sepenuhnya kepada sistem pengadilan berjalan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa, Daniel Johan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fraksi PKB menolak usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wasekjen PKB Daniel Johan memerintahkan kepada seluruh anggota fraksi untuk menolak.

"Menurut PKB langkah beberapa anggota DPR yang mengajukan angket rekaman KPK tersebut tidak dalam koridor tugas DPR," kata Daniel melalui pesan singkat, Kamis (27/4/2017).

Daniel mengatakan PKB menyerahkan sepenuhnya kepada sistem pengadilan berjalan.

Sedangkan DPR dapat mengawal proses di pengadilan tersebut.

Bila hak angket terbentuk, kata Daniel, KPK dapat menolak hal tersebut karena UU Keterbukaan Informasi mengatur informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik

"Seperti yang termaktub dalam Asas UU KIP Pasal. 2 ayat (4) UU no 14/2008 tentang pengecualian informasi public yang bersifat rahasia berdasarkan UU," kata Daniel.

Daniel menuturkan pihak yang berwenang membuka rekaman hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP.

"PKB menyarankan perkembangan penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan di internal Komisi III saja," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.

Daniel menegaskan PKB mendukung langkah KPK dalam menyelesaikan beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik, terutama kasus e-KTP.

"Dan kami berharap segera diungkap kebenaran dalam proses persidangan yang sudah berjalan," kata Daniel.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan