Kasus Ahok
Ketua KY Beberkan Sejumlah Intervensi di Sidang Ahok
Selama dalam masa pemantauan mulai dari persidangan awal hingga hampir putusan, setidaknya terdapat lebih dari dua intervensi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidil Fitriciada mengakui banyak intervensi selama proses persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selama dalam masa pemantauan mulai dari persidangan awal hingga hampir putusan, setidaknya terdapat lebih dari dua intervensi.
"Ada banyak intervensi memang. Tapi saya tidak bisa sebutkan di sini," kata Aidil di kantornya, Jakarta, Kamis (4/5/2017)
Baca: Jaksa Agung Yakinkan Komisi III DPR Penundaan Sidang Tuntutan Ahok Tidak Politis
Baca: Fahri Hamzah Ngaku Capek Jadi Anggota DPR
Dia hanya mencontohkan pemberian surat penundaan pembacaan tuntutan dari pihak Kapolda Metro Jaya yang kemudian dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan alasan belum siap.
"Yang itu kami sepakat dengan Mahkamah Agung bahwa ada intervensi. Tapi masih ada yang lain. Makanya saya sempat ketemu juga dengan Kapolri dan Menkopolhukam, membicarakan hal ini," urainya.
Baca: Kapolda Metro Jaya: Surat Penundaan Sidang Ahok Cuma Saran
Bukan tanpa sebab, alasan paling mendasar kasus tersebut memiliki banyak intervensi adalah perhatian nasional yang sangat luas.
"Saat putusan nanti, kami harap intervensi ini tidak besar. Karena Majelis Hakim harus dapat memutuskan semuanya sesuai dengan fakta persidangan," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pemeriksaan-saksi-sidang-ahok_20170117_122936.jpg)