Polemik HTI
HTI Dibubarkan, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tegas Terhadap Kelompok Kiri
"Yang kiri-kiri juga banyak gitu loh contohnya banyak informasi yang berkembang sinyalemen-sinyalemen berita hoax lalu komunisme, radikalisme,"
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menghormati kebijakan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Namun, Taufik juga mengingatkan pemerintah agar tidak bersikap pada kelompok kanan saja yang tidak sesuai Pancasila.
"Yang kiri-kiri juga banyak gitu loh contohnya banyak informasi yang berkembang sinyalemen-sinyalemen berita hoax lalu komunisme, radikalisme yang lain ekstrim kan ada, coba pemerintah kan lebih tau badan intelejennya," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Taufik mengatakan semua pihak berkomitmen menjaga empat pilar kebangsaan.
Baca: Fadli Zon: Kebijakan Pemerintah Bubarkan HTI Ngawur
Baca: Menteri Agama: HTI Gerakan Politik Bukan Dakwah Keagamaan
Baca: Juru Bicara: HTI Itu Sebenarnya Partai
Dikatakannya pembubaran Ormas kewenangan berada di tangan pemerintah melalui Mendagri dan Menkumham lewat mekanisme pengadilan.
"Silahkan kalau ini menjadi salah satu pelajaran, saya tidak mengatakan ini dilarang atau tidak ini urusan pemerintah tapi yang lain pun juga sama perlakuannya misalnya menyangkut masalah kekiri-kirian kan juga ada ada bahaya laten komunisme," kata Politikus PAN itu.
Taufik mengharapkan pemerintah adil terhadap semua Ormas.
Sehingga, tidak ada tendensi terhadap satu pihak saja.
Ia pun mengusulkan agar semua pihak kembali pada komitmen kebangsaan.
Baca: GP Ansor: Pembubaran HTI Masih Bersifat Politis
Baca: Juru Bicara: Tuduhan HTI Anti-Pancasila Tidak Relevan
"NKRI harga mati, Pancasila dasar negara itu komitmen kita. Kalau enggak rusak nanti prinsip kenegaraan kita," kata Taufik.
Sebelumnya, pemerintah menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Karena itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, HTI akan dibubarkan.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto, Senin (8/4/2017).
Dalam pernyataannya, Wiranto menyebut HTI sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang tidak melaksanakanperan positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," ujarnya.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI," tegasnya.