Senin, 27 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

BAP Elza Syarief dan Yoseph Jadi Alat Bukti KPK Jerat Miryam Sebagai Tersangka

Setiadi mengatakan penetapan Miryam sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan anggota DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, adalah sah dan memenuhi bukti permulaan cukup.

Ada lebih dua alat bukti dimiliki oleh KPK. Di antaranya alat bukti saksi pengacara Elza Syarief selaku penasihat hukum Miryam dan Yoseph Sumartono.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, saat menyampaikan tanggapan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Miryam S Haryani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017(.

Dalam penyampaian jawaban gugatan praperadilan, Setiadi mengatakan penetapan Miryam sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut kepada Miryam. Tapi, Miryam tidak sekalipun hadir untuk memenuhi panggilan dari KPK.

Ia membeberkan, KPK dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dengan dugaan pelanggaran Pasal Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Tipikor, telah didasarkan pada lebih dari dua alat bukti.

Pertama, alat bukti surat, yang meliputi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi atas nama Miryam S Haryani, tulisan tangan Miryan pada saat dimintai keterangan dalam tahap penyidikan, serta konsep atau revisi berupa coret-coretan BAP Miryam.

Kedua, alat bukti saksi yang meliputi beberapa orang dan telah dituangkan dalam beberapa BAP saksi antara lain atas nama; saksi Elsa Syarif dalam perkara atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan saksi Yosep Sumartono dalam perkara atas nama Irman dan Sugiharto.

"Kesatu, saksi antara lain atas nama Saksi Elsa Syarief dalam perkara atas nama Andi Agustinus. Kedua, saksi Yosep Sumartono dalam perkara atas nama Irman dan Sugiharto," beber Setiadi.

Ketiga, alat bukti Petunjuk yang meliputi rekaman video persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta dan rekaman pemeriksaan Miryam pada tahap penyidikan di KPK.

Atas dasar alat bukti itu, KPK menjerat Miryam dengan dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP dan menahan Miryam.

Upaya tersebut juga diikuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Di antaranya sakai Irman, Sugiharto, Yosep Sumartono, Sugiharto, Elza Syarief, dua penyidik yang pernah memeriksa Miryam, Novel Baswedan dan Mochammad Irwan Susanto.

"Berdasarkan hal-hal sebagaimana Termohon (KPK) sampaikan di atas, dalam menetapkan Pemohon (Miryam S Haryani) sebagai Tersangka telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sehingga dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penetapan Tersangka atas nama Pemohon diterbitkan tanpa adanya dua alat bukti yang sah adalah tidak benar dan tidak berdasar, oleh karena itu harus dikesampingkan," tukas Setiadi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved