Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin Imbau Rizieq Shihab Patuhi Hukum

Ma'ruf Amin tidak ingin terlalu jauh mengomentari kasus hukum yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat ini.

Editor: Hasanudin Aco
BIRO PERS/Intan
Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dan tokoh-tokoh lintas agama menyampaikan keterangan pers usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Presiden meminta semua pihak untuk menghentikan gesekan yang membuat dinamika kehidupan berbangsa memanas dan memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu menindak tegas segala bentuk ucapan serta tindakan yang mengganggu persatuan dan persaudaraan. TRIBUNNEWS/BIRO PERS/INTAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin tidak ingin terlalu jauh mengomentari kasus hukum yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat ini.

Ma'ruf berhati-hati dan tidak ingin salah menilai sesuatu.

"Kenapa Rizieq enggak pulang, yang tahu ya Rizieq," ujar Ma'ruf usai menghadiri acara Wisuda Pendidikan Kader Muballigh (PKM) Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta Angkatan XXIII Tahun 2016 dan Studium General Angkatan XXIV Tahun 2017 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (17/5/2017).

Baca: Pengacara: Kasus Habib Rizieq Digulirkan Karena Ada yang Kecewa Ahok Masuk Penjara

Ma'ruf menyerahkan kasus hukum tersebut kepada kepolisian.

Namun, kata Ma'ruf, secara umum Rizieq harus patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kalau mematuhi hukum, semua harus mematuhi, kita sebagai warga negara. Sebagai negara hukum kita harus mematuhi pada proses hukum," ujar Ma'ruf.

Pihak kepolisian sudah dua kali memanggil Rizieq terkait kasus konten pornografi pada percakapan via Whatsapp yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Baca: Polisi: Firza Membuat Ketelanjangan yang Ditontonkan kepada Orang Banyak

Namun, Rizieq tidak memenuhi panggilan itu. Saat ini, Rizieq diketahui berada di Jeddah, Arab Saudi.

Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus itu.

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.

Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma".

Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.

Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Penulis: Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan