Minggu, 10 Mei 2026

MUI Nilai Aturan Larangan Pegawai BIN Berjenggot dan Pakai Celana Cingkrang Diskriminatif

Pegawai di lingkungan kerja Badan Intelijen Negara (BIN) akan dilarang menggunakan celana cingkrang atau celana yang bawahnya di atas mata kaki.

Tayang:
Editor: Dewi Agustina
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai di lingkungan kerja Badan Intelijen Negara (BIN) akan dilarang menggunakan celana cingkrang atau celana yang bawahnya di atas mata kaki.

Selain larangan tersebut, BIN juga melarang aparaturnya untuk memelihara jenggot dan berambut gondrong.

Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN, Sundawan Salya mengatakan aturan tersebut berlaku di internal kerja BIN dan telah rutin dilakukan pengaturan serupa.

"Lewat aturan ini kami ini ingin menjaga estetika dan etika dalam berpakaian," kata dia.

Selama ini kata Sundawan, pegawai di BIN mengenakan seragam berwarna putih dan hitam, sementara yang bertugas di lapangan bebas berpakaian sesuai kebutuhan pekerjaan.

Kendati demikian Sundawan heran Surat Edaran bernomor SE-28/V/2017 tentang aturan tersebut bisa diketahui publik luas di media sosial.

Surat itu bertanggal 15 Mei 2017 dan ditandatangani Sekretaris Utama BIN Zaelani.

"Ini urusan internal bukan konsumsi publik," kata dia.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pegawai BIN, khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten, Jakarta Selatan.

Baca: Dua Kursi Wantimpres Kosong, Rusdi Kirana Pilih jadi Duta Besar

Terdapat logo BIN pada sudut atas surat bagian kiri, kemudian pada bagian akhir surat dicap dan tangan tangan atas nama Zaelani selaku Sestama BIN.

Zaelani ketika dikonfirmasi mengenai surat edaran tersebut enggan berkomentar lebih lanjut.

"Saya nggak tahu soal itu," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengaku belum menerima secara resmi surat BIN yang melarang pegawai memelihara jenggot dan celana cingkrang.

Namun, Bobby tidak memungkiri memelihara jenggot dan pakai celana cingkrang dimaknai sebagai bagian ibadah serta hak asasi individu.

"Instansi pemerintah boleh saja mengatur, agar jangan terjadi kubu-kubuan di internal. Misalkan untuk pegawai di kantor, dipilih yang tidak berjenggot dan celana cingkrang, tetapi tugas agen lapangan dibebaskan," kata Bobby.

Politikus Partai Golkar itu mengakui saat ini peraturan tersebut rentan dipolitisasi. Meskipun, tujuan surat edaran tersebut baik untuk penegakan disiplin internal.

"BIN sebaiknya pandai-pandai untuk bisa menegakkan disiplin dan disisi lain tidak mengundang polemik yang lebih keras," kata Bobby.

Sementara itu Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mempertanyakan aturan BIN yang melarang pegawainya bercelana cingkrang dan memelihara jenggot.

Menurutnya tidak ada kaitan antara penampilan dan cara berpakaian dengan isu radikalisme yang memang marak belakangan ini.

"Enggak ada kaitannya radikalisme orang-orang berjenggot dianggap radikal," ujarnya.

Anggota DPR Komisi III ini menilai larangan yang diberikan oleh BIN hanya untuk kedisiplinan setiap pegawainya. Ia yakin hal tersebut sekadar mempengaruhi penampilan saja.

"Ini murni konteks disiplin organisasi atribut pegawai di dalam organisasi tersebut," ujar Nasir Djamil.

Nasir Djamil menambahkan keluarnya imbauan dari BIN saat ini hanya sekadar momentum saja. Kebetulan sekarang bermunculan isu adanya radikalisme di dalam negeri.

"Saya enggak tahu kenapa munculnya sekarang (imbauan). Mungkin momentum saja," ujarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan aturan BIN tersebut.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh larangan untuk memelihara jenggot tidak ada urgensinya.

Asrorum pun mengimbau agar aturan yang akan diterapkan khususnya di BIN tidak bersifat diskriminatif. Pembuat aturan sepatutnya memiliki sensitivitas agar aturan yang dibuat tidak terkesan memojokkan kelompok tertentu baik secara etnis atau keagamaan.

"Kalau larangan rambut panjang itu masih wajar. Tapi tak boleh ada larangan mengenakan jilbab. Jilbab itu kan bagian dari keyakinan agama individu dan konstitusi menjamin setiap individu menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," ujarnya. (fer/jar/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved