Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Rizieq Ingin Disambut Bak Ayatollah Khomeini, Ini Tanggapan Keras Netizen

Harapan Rizieq ingin disambut seperti Ayatollah Khomeini dinilai sejumlah netizen terlalu berlebihan.

Penulis: Rendy Sadikin
KOMPAS IMAGES
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat bersaksi di sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). 

Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Menurut Sugito, Rizieq menghadapi penetapannya sebagai tersangka dengan "sangat santai, enggak ada beban".

"Ini adalah fitnah, dan harus dihadapi. Dan tidak ada yang dikhawatirkan sedikitpun karena ini adalah rekayasa hukum, bukan fakta hukum," kata Sugito.

Namun demikian pemimpin FPI, yang sebelumnya aktif turun dalam demonstrasi menentang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama, tidak memenuhi dua panggilan untuk diperiksa oleh polisi.

Polda Metro Jaya mengatakan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq, yang dikirimkan ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik juga dikabarkan sudah mendatangi Dirjen Imigrasi untuk memastikan keberadaan Rizieq.

Jika setelah semua langkah itu ditempuh dan Rizieq belum juga memenuhi panggilan, maka polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul mengatakan kepolisian akan melakukan rapat dan gelar perkara demi menentukan apakah bantuan dari Interpol dibutuhkan.

"Kalau kita menganggap bahwa ada kebutuhan masyarakat internasional, karena (Rizieq) di luar negeri, kita akan terbitkan nanti red notice (permintaan penahanan sementara)," kata Martinus di lobi gedung Divhumas Polri, Selasa (30/05)

Ia menambahkan bahwa penyidik tengah meminta masukan dari satuan-satuan kerja internal, terutama divisi hubungan internasional Polri.

Menghadapi kemungkinan diterbitkannya red notice bagi Rizieq, Sugito menanggapi, "Silakan kalau berani."

"Pemerintah Saudi itu enggak gampang diintervensi. Ini kan peristiwa politik, bukan perkara kejahatan yang membahayakan negara, bukan kejahatan berat. Ini perkara yang enggak jelas, belum tentu pemerintah Saudi mengabulkan.

"Saya tidak mengatakan pemerintah Saudi melindungi, tapi kami berpendapat bahwa Arab Saudi sangat concern terhadap umat Islam secara keseluruhan," kata Sugito.

Alasan Rizieq tidak langsung pulang ke Indonesia

Sugito mengungkap bahwa Rizieq tidak langsung pulang ke Indonesia sejak berangkat ke Arab Saudi pada 26 April karena menganggap kasus ini sebagai rekayasa dan fitnah, ia ingin memantau perkembangannya dari luar negeri.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan