Selasa, 30 September 2025

Politikus PDIP Menganggap Tuduhan Alfian Tanjung Keterlaluan

Eva menegaskan PDI Perjuangan sebagai partai nasionalis yang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi dalam konstitusinya.

Editor: Hasanudin Aco
YouTube
Eva Sundari 

Argo mengatakan, Alfian dijerat dua kasus Alfian terdiri atas dua hal, yakni kasus ujaran Alfian di Surabaya dan masalah tudingan PDIP pengikut PKI.

Kasus yang di Surabaya ditangani oleh Mabes Polri sementara kasus tudingan PDIP di bawah penanganan Polda Metro Jaya. Polda hanya menangani masalah PDIP.

"Yang Polda dari PDIP itu. dari pengacaranya," ucap Argo.

Alfian Tanjung menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri akibat ujarannya. Di Polda Metro Jaya, Alfian terbelit kasus penyebaran informasi sesat karena menuding sebagian kader PDIP sebagai pengikut PKI. ‎

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Alfian dengan pelanggaran pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Alfian juga dijerat pelanggaran pasal 310 dan 311 dan pasal 156 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved