Hak Angket KPK
PKS Tolak Pansus Angket KPK
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tetap memutuskan untuk tidak mengirimkan wakil dalam Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tetap memutuskan untuk tidak mengirimkan wakil dalam Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, PKS sejak awal mempermasalahkan proses pengambilan keputusan terkait pembentukan angket KPK.
"Kami menolak pelemahan KPK melalui hak angket, PKS istiqomah tidak mengirimkan anggotanya, tapi PKS tetap mengkritisi KPK," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Jakarta kemarin.
Meskipun Pimpinan DPR terdapat rencana pemilihan Ketua Angket KPK, Hidayat mengatakan pihaknya tidak akan mengawal pansus tersebut. Sebab, sejak awal tidak setuju dengan pembentukan angket KPK.
"Kami tegaskan kami tidak bertanggunggjawab atas pengambilan keputusan yang bermasalah itu, kami tidak bertanggungjawab dengan selanjutnya, kami sudah sampaikan ke publik. Kami tidak mengawal-ngawal," kata Wakil Ketua MPR itu.
Selain itu, Hidayat juga mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mengkritisi kinerja KPK. Ia meminta lembaga antirasuah tersebut melakukan kinerjanya berdasarkan bukti dan fakta.
Tidak bekerja berdasarkan pesanan atau tekanan politik. Hidayat menuturkan publik mempertanyakan keberanian dan profesionalitas KPK.
Publik, kata Hidayat, mengetahui KPK belum menangani sejumlah kasus besar seperti pembelian lahan oleh Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng serta kasus RS Sumber Waras.
"Pembelian aset tanah di Cengkareng nilainya bukan hanya Rp 600 juta tapi lebih Rp 600 miliar KPK jangan jadi sebagai alat membungkam orang yang kritis kepada pemerintah," kata Hidayat.
Hidayat menilai, dua kasus tersebut sudah memiliki bukti yang kuat. Akan tetapi, hingga saat ini belum diproses oleh KPK.
Ia mengatakan, KPK harus bisa membuktikan bekerja sesuai koridor hukum dan bukan karena pesanan politik atau mengkriminalisasi pihak tertentu.
"Jangan sampai publik mempertanyakan keberanian KPK dalam memberantas korupsi. KPK harus buktikan betul berantas korupsi berdasarkan hukum. Bukan berdasarkan pesanan, kriminalisasi, apalagi untuk membungkam orang-orang yang kritis terhadap pemerintah," kata Hidayat.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, pembentukan struktur keanggotaan Panitia Khusus Hak Angket KPK diagendakan minggu ini. Namun, Fadli tak menyebutkan tanggalnya.
"Minggu ini mungkin (pembentukan struktur pansus angket KPK)," ujar Fadli.
Ia menambahkan, fraksi yang belum mengirim perwakilan tetap bisa mengirim anggotanya di tengah berjalannya pansus angket KPK.
Hal itu, kata Fadli, mengacu pada mekanisme pembentukan pansus sebagaimana mestinya.
Ia juga mengatakan hal tersebut tak menjadi masalah. Sebab, pergantian atau penambahan personel dalam pansus hak angket merupakan hal yang biasa.
"Itu sesuai dengan mekanisme pembentukan pansus, biasa saja. Dan bahkan bisa pergantian orang dan sebagainya. Kita pakai common practice saja yang ada," ucap Fadli.
Hingga saat ini sudah ada dua fraksi yang menolak mengirim perwakilan di pansus angket KPK, yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Sedangkan tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB masih mempertimbangkan untuk mengirim wakil ke pansus angket KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK tetap sah meski ada fraksi yang menolak mengirim perwakilan.
"Tak ada masalah, Pansus telah terbentuk, tetap berjalan," ujar Fahri.
"Kuorum itu dari yang mengirim. Mustahil itu (Pansus tidak sah), enggak mungkin hanya karena satu orang atau satu fraksi enggak setuju lalu Pansus batal. Kalau begitu nanti kinerja Dewan enggak bakal efektif dong," kata Fahri.
Ia mengatakan, dalam Pansus Angket KPK, sedianya semua fraksi wajib mengirim perwakilannya karena sudah menjadi keputusan rapat paripurna. (fer/kps/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hidayat-nur-wahid-nih2_20170605_130839.jpg)