Senin, 13 Oktober 2025

Apa Kabar Kasus Pungli Pelabuhan Samarinda Rp2,46 Triliun?

Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menyatakan pihaknya masih menangani kasus tersebut.

Penulis: Abdul Qodir
TPK PALARAN
Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, Samarinda 

Keempat orang tersebut dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 5, dan Pasal 10 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari proses pengembangan penyidikan, telah disita uang Rp6,1 miliar dari kantor Komura; Rp4 miliar, 4 rumah, 4 kendaraan mewah dari tersangka Dwi Harianto, serta deposito atas nama Komura senilai Rp326 miliar.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved