Apa Kabar Kasus Pungli Pelabuhan Samarinda Rp2,46 Triliun?
Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menyatakan pihaknya masih menangani kasus tersebut.
Tayang:
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Malvyandie Haryadi
Keempat orang tersebut dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 5, dan Pasal 10 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari proses pengembangan penyidikan, telah disita uang Rp6,1 miliar dari kantor Komura; Rp4 miliar, 4 rumah, 4 kendaraan mewah dari tersangka Dwi Harianto, serta deposito atas nama Komura senilai Rp326 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/terminal-peti-kemas-pelabuhan-palaran-samarinda_20170406_211436.jpg)