Selasa, 7 April 2026

Mudik Lebaran 2017

Menpan-RB Larang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

Menteri wanti-wanti agar seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mentaati aturan tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan RB), Asman Abnur berikan pengarahan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2017 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017). Dalam pengarahannya, ia menegaskan, bahwa setiap pemda harus menyusun program dan kegiatan yang efektif dan efisien. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur negara tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik saat lebaran mendatang.

Demikian ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Hal itu dikatakan Menteri PANRB Asman Abnur seperti dikutip dari laman Kemenpan-RB, Selasa (13/6/2017).

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” kata Asman.

Karena itu Menteri wanti-wanti agar seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mentaati aturan tersebut.

“Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran,” katanya.

Menpan tegaskan, penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja dan digunakan di dalam kota.

“Kalau instansi pemerintah memiliki bus jemputan pegawai, mungkin bisa digunakan. Tapi harus harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tempat ASN bekerja atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” katanya.

Dalam kesempatan itu Asman juga mengatakan bahwa untuk kepentingan mudik lebaran, sejumlah instansi pemerintah, BUMN maupun swasta banyak menyediakan fasilitas kendaraan untuk mudik.

Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-14 atau THR, sehingga PNS cukup terbantu dengan tambahan dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri.

Menpan mengingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaiana diatur PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Lebur dan cuti bersama Lebaran.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved