Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Tidak Perintahkan Dua Anak Buah Dahlan Iskan Ditahan
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada majelis hakim.
Sementara Brotoseno dan Dedi Setiawan divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap terkait pemeriksaan bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan agar ditunda dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/brotoseno-dituntut_20170519_142147.jpg)