Selasa, 2 Juni 2026

Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Tidak Perintahkan Dua Anak Buah Dahlan Iskan Ditahan

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada majelis hakim.

Tayang:
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Brotoseno dan penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus dituntut pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5/2017). 

Sementara Brotoseno dan Dedi Setiawan divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap terkait pemeriksaan bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan agar ditunda dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved