Korupsi KTP Elektronik
Kasus E-KTP, KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP.
"Gamawan Fauzi diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (15/6/2017).
Febri melanjutkan untuk kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong, penyidik sudah memeriksa sekitar 121 saksi.
Ke depan masih banyak saksi yang akan diperiksa penyidik untuk pengembangan kasus dan menjerat pihak lain yang terlibat di perkara mega korupsi ini.
"Untuk penanganan korupsi e-KTP tentunya kedepan akan selalu ada progres. Semua fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharti jadi masukan penting bagi kami untuk menjerat pihak lain yang harus bertanggung jawab," tambah Febri.