Minggu, 17 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Sakit Jantung dan Perubahan Struktur Otak, Patrialis Akbar Minta jadi Tahanan Kota

Patrialis mengungkapkan dia menderita penyakit jantung dan permasalahan di otak

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Patrialis Akbar didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehubungan dengan penyakit yang dideritanya, terdakwa suap bekas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta agar mengizinkannya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Patrialis mengungkapkan dia menderita penyakit jantung dan permasalahan di otak sehingga membutuhkan pengobatan.

"Permohonan saya pada hari ini berdasarkan keadaan sakit fisik. Saya punya semua buktinya pada hari ini saya mengajukan permohonan pengalihan tahanan Yang Mulia dari tahanan rumah tahanan kiranya berkenan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," kata Patrialis Akbar saat persidangan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Patrialis mengaku sebelum mengajukan permohonan tersebut telah membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga tidak melanggar aturan.

"Secara resmi kami sampaikan di persidangan Yang Mulia karena kami sudah baca KUHAP. Insyaallah memenuhi persyaratan tapi tentu segala sesuatu kami serahkan kepada kebijakan Yang Mulia," kata bekas menteri hukum dan hak asasi manusia itu.

Terkait permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Nawawi mengatakan akan mempertimbangkannya.

Nawami juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Koruspi untuk memberikan pandangan.

"Silahkan mau mengajukan permohonan apa itu menjadi hak anda selaku terdakwa. Kami majelis punya waktu mempertimbangkan permohonan ini. Jaksa Penuntut Umum juga bisa menyampaikan sikap kepada majelis," kata Nawami.

Sebelumnya, Patrialis mengaku menderita penyakit jantung koroner dan sudah memasang empat ring di RS Harahan Kita dan Pondok Indah.

Selain itu, Patrialis yang kini ditahan di Rutan KPK juga mengungkapkan terjadi perubahan struktur di otak dia yang mengakibatkan penyempitan pembuluh darah.

Kata Patrialis, bentuk otak kanan dan otak kiri dia kini sudah berbeda.

"Selama saya ditahan, terjadi satu perobahan struktur di otak saya. Agak menyempit, jadi otak kiri dan kanan sudah berbeda. Saya dilakukan tindakan SDA di RSPAD," ungkap bekas menteri hukum dan hak asasi manusia itu.

DSA adalah Digital Substraction Angiogram.

Tindakan ini juga disebut metode 'cuci otak' untuk meningkatkan kualitas otak para penderita stroke.

Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan