TOPIK
Hakim MK Ditangkap KPK
-
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun akan menghadapi sidang putusan terkait kasusnya
-
"Patrialis Akbar dan rekannya Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung karena sudah berkekuatan hukum tetap,"
-
Patrialis Akbar memutuskan menerima hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
-
Febri mengatakan, pengembangan kasus ke pihak lain yang diduga terlibat masih mungkin terlebih hakim MK yang lain sempat pula diperiksa oleh penyidik
-
Meski tidak ingin mengomentari putusan, Patrialis menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan putusan perkara yang mencuri uang negara.
-
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Patrialis Akbar hukuman berupa pidana penjara selama delapan tahun
-
"Saya ini tak makan uang negara, tidak makan uang fakir miskin, tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakyat,"
-
Patrialis Akbar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
-
Terdakwa bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
-
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Basuki, mengatakan putusan majelis hakim menyatakan Patrialis hanya terbukti menerima 10.000 Dolar Amerika Serikat.
-
Berdasarkan keterangan di persidangan, kata Hastono, uang tersebut masih berada di tangan Basuki.
-
Ng Fenny terbukti korupsi yakni memberikan suap kepada bekas hakim Mahkamah Konsttitusi Patrialis Akbar.
-
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan delapan tahun pidana penjara kepada Kamaluddin
-
Terdakwa mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar terungkap membutuhkan dana sejumlah Rp 2 miliar untuk melunasi satu unit Apartemen
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar terdakwa Patrialis Akbar membayar uang pengganti
-
Patrialis adalah terdakwa suap judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
-
Patrialis Akbar dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.
-
Menurut Patrialis, banyak keterangan hakim konstitusi yang bisa mendukung argumennya dalam melakukan pembelaan.
-
Basuki Hariman mengaku keluarganya kerap mendapat cibiran atas statusnya sebagai pemuka agama tertentu.
-
Kamaluddin mengakui telah memberikan uang 10 ribu Dolar Amerika Serikat kepada bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar.
-
Ng Fenny adalah terdakwa bersama Basuki Hariman yang memberikan uang suap kepada bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar.
-
Basuki dinilai perlu dekat dengan keluarganya karena masih memiliki anak yang masih bersekolah.
-
Terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dituntut pidana penjara 11 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
-
Kamaluddin tak kuasa menahan air matanya karena mengungkapkan peristiwa dia yang terjerat hukum adalah peristiwa paling berat dalam hidupnya.
-
Rekaman bertarikh 19 Desember 2016 itu, terdengar Patrialis menanyakan kepada Kamaluddin apakah akan mengajak Ahok.
-
Anggita Eka Putri (25) mengakui pernah menerima uang dan mobil Nissan March dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar
-
Patrialis Akbar mengaku memberikan uang 500 dolar Amerika Serikat kepada Anggita Eka Putri (25) sebagai uang tips.
-
Anggita Eka Putri (28), mengaku pernah mendapat mobil dan pemberian lainnya dari terdakwa kasus suap itu.
-
Anggita Eka Putri mengungkapkan menerima berbagai pemberian dari terdakwa bekas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
-
Terdakwa bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar menyerahkan lampiran jaminan dari keluarga agar permohonannya sebagai tahanan kota dikabulkan.