Tewas Usai Ngopi
MA Tolak Kasasi Jessica, Pengacara Akan Tempuh Langkah Hukum Selanjutnya
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengaku akan mengambil langkah hukum selanjutnya setelah MA menolak permohonan kasasi mereka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, Jessica Kumala Wongso yang divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tetap dihukum 20 tahun penjara.
Sebab, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Jessica.
"Tetap 20 tahun. Jadi kalau tolak itu berlaku (putusan) sebelumnya," ujar Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (22/6/2017).
Menurut Suhadi, majelis hakim MA yang mengadili perkara tersebut menilai bahwa permohonan kasasi Jessica tidak dibenarkan.
Namun, Suhadi belum dapat menjelaskan alasan lengkap permohonan kasasi Jessica ditolak karena pihaknya masih menunggu salinan amar putusan.
"Singkatnya bahwa alasan permohonan kasasi dari yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan dan putusan yang telah diambil sudah sesuai dengan ketentuan hukum," kata Suhadi.
Baca: Hakim MA Tetap Menghukum Jessica 20 Tahun Penjara
Perkara kasasi dengan nomor register 498K/Pid/2017 itu diputuskan pada Rabu (21/6/2017).
Perkara itu ditangani oleh hakim ketua Artidjo Alkostar serta hakim anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Tim penasihat hukum Jessica mengajukan kasasi untuk menguji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tewas Usai Ngopi
1. Fakta Baru Kasus Kopi Sianida Mirna: MA Tolak PK, Jessica Wongso Tetap Dibui 20 Tahun |
---|
2. Mahkamah Agung Tolak PK, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
---|
3. Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Dapat Remisi Karena Hal Ini |
---|
4. Jessica Menangis Saat Terima Kabar Kasasinya Ditolak MA |
---|
5. Tangis Jessica Saat Tahu Kasasinya Ditolak dan Harus Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
---|