Senin, 1 September 2025

OTT Gubernur Bengkulu

''Saya Tidak Pernah Terpikir Gantikan Pak Ridwan Mukti''

Perjuangan pasangan itu selama pilkada berlangsung, bukanlah hal yang mudah dilupakan oleh Rohidin.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
Humas Kemendagri
Rohidin Mersyah bersama Mendagri Tjahjo Kumolo usai dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu menggantikan Ridwan Mukti. 

Rohidin Mersyah mengatakan pihaknya akan kooperatif jika KPK nantinya akan memanggil sejumlah pihak atas kasus OTT yang meilbatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti.

Pasalnya, kata dia, masyarakat dan pemerintahan di Bengkulu ingin kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang.

"Kami akan kooperatif jika KPK memerlukan keterangan dari pihak-pihak dari pemerintah provinsi," tegasnya saat ditemui di Kantor Kemendagri.

Selain itu juga, dirinya juga akan segera memperbaiki citra pemerintahan dengan cara meminta seluruh pihak untuk tetap produktif dalam menjalankan kinerja.

Diketahui bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebagai tersangka kepada Ridwan Mukti dan Istri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek jalan di Bengkulu.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6/2017) pagi.

Selain pasutri tersebut, KPK juga menetapkan dua orang asal swasta yakni Bos PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Diansari alias Rico Can dan Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika sebagai tersangka.

Pada Rabu (21/6/2017), keempat tersangka telah resmi ditahan. Gubernur ridwan ditahan di rutan Guntur, sang istri di rutan KPK, gedung lama, Rico Diansari ditahan di Rutan Polres Jakpus dan Joni Wijaya ditahan di Rutan Cipinang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan