Rabu, 27 Agustus 2025

Lebaran 2017

Kemenhub Ingatkan Ketentuan Waktu Kerja dan Istirahat Sopir Kendaraan Umum

Ketentuan waktu kerja dan istirahat ini tak lain bertujuan, agar pengemudi fokus konsentrasi mengemudi, demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang puncak arus balik Lebaran 2017, Kamis (29/6/2017), Kementerian Perhubungan mengingatkan mengenai waktu kerja pengemudi atau supir kendaraan umum seperti telah diatur dalam pasal 90, Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.

Ketentuan ini khususnya terdapat pada pasal 90 ayat 2,3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.

Ketentuan waktu kerja dan istirahat ini tak lain bertujuan, agar pengemudi fokus konsentrasi mengemudi, demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Berikut ketentuan waktu kerja dan istirahat pengemudi kendaraan umum:

1. Waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor Umum paling lama 8 jam sehari.

2. Mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, wajib ber beristirahat minimal 30 menit.

3. Dalam hal tertentu, pengemudi dapat dikerjakan paling lama 12 jam sehari, termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan