Minggu, 12 April 2026

Waspadai Aksi Teror, Mendagri Akan Buat Aturan Soal Siskamling

"Mulai dari masyarakat sekitar, RT/RW, kelurahan, satpol PP, dan Polsek setempat. Semoga satu dua hari ini bisa selesai jika perlu ada permendagri,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Apfia Tioconny Billy/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. 

Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul banyak kejadian teror terhadap anggota kepolisian dan masyarakat belakangan ini, sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dinilai menjadi langkah tepat untuk mengantisipasinya.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan pihaknya akan segera membuat peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) mengenai hal tersebut.

Bukan tanpa alasan, dia menganggap dalam kegiatan Siskamling, berbagai stakeholder yang berada di lingkungan warga di tingkat paling bawah terlibat.

"Mulai dari masyarakat sekitar, RT/RW, kelurahan, satpol PP, dan Polsek setempat. Semoga satu dua hari ini bisa selesai jika perlu ada permendagri," kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/7/2017)

Dengan begitu, harapnya, aksi gerakan radikalisme dapat diminimalisir dann dapat dicegah, karena mendapat pengawasan dari masyarakat setempat.

Tjahjo juga mengatakan pihaknya sudah memerintahkan kepada kepala daerah di tingkat I dan II untuk terus mengecek penduduknya termasuk segala aktifitas yang mencurigakan.

"Semua stakeholder hingga Polsek juga harus membantu mengecek dan menerapkan kunjungan tamu wajib lapor 1x24 jam," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved