Kasus Hambalang
Choel Mallarangeng Ikhlas dan Siap Jalani Hukuman Penjara 3,5 Tahun
Choel Mallarangeng mengaku ikhlas menerima vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dari majelis hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengaku ikhlas menerima vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Choel Mallarangeng terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama pada kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Yang Mulia, terima kasih majelis yang terhormat saya menerima putusan yang telah ditetapkan dan saya ikhlas siap menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," kata Choel.
Pada saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim, Choel tampil modis dengan kemeja putih dibalut jaket bomber warna hijau militer.
Choel bahkan masih sempat meladeni pertanyaan wartawan ketika disinggung mengenai jaket yang dikenakannya.
"Duluan saya dari Pak Jokowi. Saya sudah sebulan sebelumnya (pakai jaket bomber). Hahaha," kata Choel.
Choel terlihat ditemani keluarganya. Sidang Choel baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB karena ketua majelis hakim Baslin Sinaga masih menyidangkan perkara lainnya.
Majelis Hakim mengatakan Choel Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama terkait dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Menyatakan terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng telah terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan penjara dan pidana denda sebesar 250 juta rupiah apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga.
Majelis hakim menilai perbuatan Choel tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringangkan adalah berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga dan telah mengembalikan uang yang dia terima kepada negara melalui KPK.
Choel sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengacara Kecewa
Kuasa hukum terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng terlihat kecewa terkait vonis majelis hakim.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk meneruskan ke penyidik agar memproses pelaku utama yang sering disebut selama persidangan kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pihak Choel telah mengirimkan surat kepada Pengadilan agar memproses bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam.
"Yang agak keliru, kami ada surat dimana selama sidang ada pelaku utama dan menurut saksi-saksi pelaku utama disebut Wafid Nuharram dan kita minta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan penyidik supaya diproses ketentuan hukum yang berlaku," kata kuasa hukum Choel, Luhut MP Pangaribuan.
Menurut Luhut, permintaan mereka itu didasarkan pada ketentuan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Tapi dikatakan tidak punya kewenangan itu jelas keliru. Sekarang tugas paling penting pelaku utama harus dibawa ke persidangan karena itu ada dalam fakta persidangan dan jelas dibawa untuk menyatakan Choel bersalah," ujar Luhut Pangaribuan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih mempertimbangkan vonis tersebut.
Jaksa memiliki waktu selama satu pekan untuk memutuskan apakah menerima atau banding terkait putusan tersebut.
Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan mengakui vonis tersebut memang sudah memenuhi aspek vonis yaitu dua per tiga dari tuntutan.
"Tapi kami pikir-pikir untuk bagaimana kami menindaklanjuti isi putusan yang tadi oleh hakim dibacakan poin-poin saja. Maka dengan jangka waktu kami pikir-pikir itu untuk analisa lebih jauh putusan bahwa fakta yang muncul di sidang untuk menyatakan ada kelanjutan kasus Hambalang," kata Suhan. (eri/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/choel-mallarangeng_20170706_174043.jpg)