Jumat, 22 Agustus 2025

Polemik HTI

Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas, Yusril: Apa karena Ingin Bubarkan HTI?

pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis

Editor: Sanusi
TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. Tersiar kabar, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017).

Mendengar hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ikut berkomentar.

Yusril mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan UU Ormas yang berlaku sekarang, pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut.

"Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut. Dengan Perppu baru ini, semua prosedur itu nampak dihilangkan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2017).
.
Yusril mengatakan pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas.

"Saya menilai isi Perpu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perpu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi," kata Yusril.

Selain itu, Yusril menganggap Perppu dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45.

Mantan Menteri Kehakiman itu mempertanyakan situasi kegentingan yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perppu.

"Apa karena keinginan membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dianggap menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI," kata Yusril.

Menurut Yusril, persoalan HTI belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa atau pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat.

"Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perpu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan," kata Yusril.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan