Jumat, 22 Agustus 2025

Polemik HTI

Yusril: HTI dan Beberapa Ormas Segera Ajukan Uji Materi Perppu Perubahan UU Ormas ke MK

Pertemuan itu dilangsungkan usai Pemerintah mengumumkan Perpu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas No 17 Tahun 2013.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasah Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa telah mengadakan pertemuan dengan Pimpinan Pusat HTI yang diketuai Ismail Yusanto pada Rabu (12/7/2017) jam 12.00 WIB di kantor Ihza & Ihza Law Firm, Kasablanka, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu dilangsungkan usai Pemerintah mengumumkan Perpu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas No 17 Tahun 2013.

HTI memutuskan memberi kuasa kepada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materil atas Perpu tersebut yang diyakini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pada pertemuan itu.

Baca: Yusril Ungkap Ada Kecemburuan Ormas Islam terhadap Kelompok Kiri

Menurut Yusril, langkah yang ditempuh HTI akan disusul oleh beberapa ormas lain yang sama-sama menganggap Perpu No. 2 Tahun 2017 itu merupakan kemunduran demokrasi di tanah air.

"Penerbitan Perpu No. 2 Tahun 2017 ini saya kira adalah langkah mundur pemerintah dalam proses demokrasi. Memang penegakan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 itu berbelit. Tapi itulah demokrasi. Demokrasi memang jalan yang panjang." Ujar Yusril saat ditemui terpisah dengan perwakilan HTI di kantornya di kawasan Kasblanka, Jakarta Selatan pada Rabu (12/7/2017)

Selain itu, Yusril juga berpendapat bahwa Perpu tentang Ormas otu membuka peluang pemerintah untuk berbuat sewenang-wenang karena dapat membuat pemerintah membubarkan ormas yang dianggap pemerintah secara subyektif bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan.

"Nah kalau sekarang pengadilan tidak lagi berperan, tapi subjektif presiden saja cukup untuk menilai itu. Artinya, apa persepsi Pak Jokowi soal Pancasila? Bisa rusak negara ini kalo gitu caranya," ujar Yusril di kantornya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan