Rabu, 3 September 2025

Kasus Hary Tanoe

Pengadilan Tolak Praperadilan Hary Tanoe, Penetapan Tersangka Sah

Hary Tanoe mempraperadilankan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri kepada dirinya dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/7/2017). 

Dia disangkakn melanggar Pasal 29 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Yulianto meyakini ada tiga pesan SMS dan Whatsapp yang diduga berisi ancaman itu dikirim oleh Hary Tanoe pada 5,7 dan 9 Januari 2016.

Saat itu, jaksa Yulianto tengah memimpin penanganan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2008, yang juga turut menyeret Hary Tanoe sebagai saksi karena kapasitasnya pernah menjadi komisaris perusahaan telekomunikasi tersebut.

Berikut ini salah satu petikan pesan yang diklaim telah diterima oleh Yulianto.

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan